Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh dinilai terlalu gegabah memberi vonis dengan menyatakan bahwa Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memenuhi unsur pelanggaran pemilu sehingga akan meneruskan dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia